Wednesday, July 18, 2007

Melewati tanda stop sesuai peraturan

Sebuah kendaraan berhenti di tanda stop. Ketika melanjutkan memasuki jalan utama, ditabrak kendaraan yang melaju di jalan utama.

Pengadilan umumnya akan memutuskan bersalah pada kendaraan yang melewati tanda stop. Ia tidak boleh meninggalkan tanda stop jika lalulintas di jalan utama memungkinkan terjadi tabrakan.
Namun jika ia melewati tanda stop itu sesuai dengan aturan, maka lalulintas di jalan utama wajib mengalah.

Tanggungjawab pengemudi ketika meninggalkan tanda stop adalah sudah berhenti dan memberi prioritas serta memberi keleluasaan bagi para pengemudi lain untuk menghindari tabrakan.
[Motor Vehicle Act | Section 175]

No comments: