Di persimpangan yang diatur dengan empat tanda stop, jika dua kendaraan tiba dalam waktu hampir bersamaan, maka prioritas dimiliki oleh kendaraan di sebelah kirinya.
Jika terjadi tabrakan, maka kendaraan di sebelah kanan umumnya bersalah 100%.
Kendaraan yang pertama tiba dan masuk di persimpangan , memiliki prioritas dibanding yang lain. Jika tidak bisa ditentukan siapa yang lebih dulu memasuki persimpangan , maka umumnya kesalahan ditanggung bersama.
[Motor Vehicle Act | Section 173]
Wednesday, July 11, 2007
Persimpangan dengan empat tanda stop
Posted by Bataviase Nouvelles at 7:38 AM
Labels: persimpangan, tanda stop
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment