Tuesday, July 24, 2007

Keluar Lajur

Jika sebuah mobil keluar dari lajurnya dan menabrak kendaraan lain yang berjalan ke arah yang sama.

Menurut peraturan maka kesalahan 100% berada di pihak yang meninggalkan lajurnya. Pengadilan akan menentukan siapa yang keluar dari lajur berdasarkan data dan fakta yang ada. Keputusan pengadilan bisa digunakan untuk mengklaim biaya asuransi.
Kesalahan bisa ditanggung bersama jika terbukti bahwa kedua kendaraan berganti lajur pada saat yang sama, atau jika tidak bisa ditentukan kesalahan siapa.
[Motor Vehicle Act | Section 151]

No comments: