Diagram menunjukkan jalan ke arah Barat-Timur memiliki tanda stop, dan jalan ke arah Utara-Selatan memiliki prioritas (tidak ada tanda stop). Perhatikan tanda stop di kiri jalan dan garis putih tebal di lajur jalan. Mobil merah telah melanggar tanda stop, ia seharusnya berhenti menunggu mobil biru lewat.
[Motor Vehicle Act | Section 186]
Sunday, July 22, 2007
Pelanggaran tanda stop
Posted by Bataviase Nouvelles at 7:51 AM
Labels: tanda stop
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment